Pasar Modern Panca Agung Segera Dikelola Pihak Ketiga, Pemprov Tunggu SK Gubernur

oleh -1010 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pengelolaan Pasar Modern di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, memasuki tahap akhir setelah proses lelang pengelola selesai dan satu peserta ditetapkan sebagai pemenang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini tinggal menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelum kerja sama dapat dilanjutkan ke tahap kontrak.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Edy Suharto, mengatakan proses seleksi telah melalui penilaian teknis dan finansial terhadap tiga peserta yang mengikuti lelang.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Dorong Tata Kelola Transparan Lewat Monev KIP 2026

“Dari tiga peserta yang mengikuti lelang, sudah ada satu pemenang. Prosesnya juga sudah sudah di review oleh Inspektorat,” kata Edy, Ahad (13/9/26).

Edy menyampaikan, setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara diterbitkan, proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset.

Skema kerja sama dengan pihak ketiga tersebut diharapkan dapat membuat aset daerah lebih produktif sekaligus memberikan kontribusi tetap bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun.

Baca Juga  Di Hadapan Advokat Baru, Wagub Kaltara Tekankan Pentingnya Marwah Profesi

“Daerah menerima kontribusi bersih setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah. Untuk pemanfaatannya, lokasi tersebut tetap direncanakan berfungsi sebagai pasar,” jelasnya.

Dengan pola pengelolaan tersebut, Pemprov Kaltara tidak perlu menangani operasional pasar secara langsung, sementara fungsi pasar sebagai tempat aktivitas ekonomi masyarakat tetap dipertahankan.

Edy optimistis proses administrasi dan legalitas dapat segera diselesaikan sehingga Pasar Modern Panca Agung dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga  Dorong Sinergi Program Pendidikan Pusat dan Daerah di Kaltara

Pemprov Kaltara berharap pengelolaan oleh pihak ketiga nantinya mampu menghidupkan kembali aktivitas pasar, membuka ruang usaha bagi masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. (dkisp)

Bagikan

Tinggalkan Balasan