DPRD Bulungan Dikabarkan Proses Pemberhentian Sementara Anggota DPRD LL

oleh -1008 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL dikabarkan mulai diproses. Langkah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat LL dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, DPRD Bulungan tengah menyiapkan dokumen terkait pemberhentian sementara tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai kapan surat pemberhentian sementara diterbitkan maupun keputusan final lembaga legislatif itu.

Perkara LL sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara. Penanganan perkara selanjutnya telah memasuki tahapan kejaksaan.

Baca Juga  Kapolda Agus Wijayanto Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tarakan

Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto sebelumnya mengatakan, lembaganya akan mengambil sikap berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Riyanto, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek administrasi dan hukum dipastikan.

“Kita juga harus hati-hati mengambil sikap. Jangan sampai kita salah mengambil keputusan,” kata Riyanto, Senin, (14/9/26).

Persoalan tersebut juga disebut akan dibahas melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan.

Baca Juga  Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Kaltara: Ini Adalah Amanah dan Bentuk Penghargaan

LL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Paket C dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024–2029.

Dalam perkara tersebut, LL disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Prokompim Setda Nunukan Perkenalkan Fitur "Si SUPER"

Meski berstatus tersangka, LL sebelumnya masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bulungan.

Kini, publik masih menunggu kepastian langkah DPRD Bulungan. Sebab, proses pemberhentian sementara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut status seorang anggota legislatif yang perkaranya telah masuk ke tahapan kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, DPRD Bulungan belum menyampaikan secara resmi apakah surat pemberhentian sementara LL telah diterbitkan atau masih dalam proses administrasi. (Ist/wtk)

Bagikan

Tinggalkan Balasan