Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Polri Edukasi Warga soal Informasi Publik

oleh -1296 Dilihat
oleh

JAKARTA, Kaltaraaktual.com- Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.

Sosialisasi digelar pada Minggu (27/9/2026) pagi. Sejumlah personel Divisi Humas Polri turun langsung menyampaikan informasi kepada warga yang beraktivitas di kawasan CFD.

Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Asbanda Gelar Undian Nasional Simpeda 2026 di Solo, Total Hadiah Rp3 Miliar

“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komang di sela kegiatan, Minggu (27/9/26).

Komang menjelaskan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, termasuk Polri. Untuk memudahkan akses, Polri telah menyediakan sejumlah kanal pelayanan informasi publik.

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat, maupun dengan datang langsung ke Humas Polri. Permohonan tersebut selanjutnya ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.

Baca Juga  Pasca Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid

“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Selain layanan permohonan informasi, Divisi Humas Polri juga mengenalkan sejumlah platform digital. Di antaranya SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.

Polri juga telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.

Komang menyebut berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan publik. Keterbukaan informasi juga diarahkan untuk mendukung implementasi Polri Presisi, khususnya dalam pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Maksimalkan Alam dan Budaya, Hj Rahmawati Optimistis Wisata Kaltara Bisa Bersaing

“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Divisi Humas Polri turut membagikan stiker dan flyer edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Masyarakat yang mengikuti kegiatan dapat berpartisipasi dalam permainan spin wheel dan mendapatkan berbagai suvenir secara gratis. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan