TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp759,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT SSP dalam rentang 2017 hingga 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan.
Menurut penyidik, PT SSP memperoleh tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas kredit melalui KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis senilai Rp169,57 miliar.
Kedua, fasilitas kredit langsung kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar. Ketiga, fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182,5 miliar.
“Total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sebaung Sawit Plantations sebesar Rp759.426.104.000,” demikian keterangan Kejati Kaltara dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi, Rabu malam (07/10/26).
Angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik. Kejati Kaltara menyatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan, kejaksaan menduga pengajuan fasilitas kredit dilakukan menggunakan dokumen yang direkayasa.
TKSD disebut mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit tersebut kepada Bank BRI Agroniaga. Di sisi lain, pihak bank dinilai semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Namun penyidik menduga prinsip tersebut tidak dijalankan secara semestinya oleh BF dan pihak lain yang masih didalami.
Dugaan penyimpangan itu, menurut kejaksaan, berkaitan dengan proses analisis kredit hingga persetujuan dan pencairan kredit. Penyidik mendalami dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) serta proses pengambilan keputusan kredit.
Kejaksaan menduga terdapat pemufakatan dalam proses tersebut sehingga fasilitas kredit tetap diberikan.
Persoalan tidak berhenti setelah kredit dicairkan. Penyidik menduga TKSD merealisasikan dana kredit tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagian dana disebut mengalir kepada sejumlah perusahaan yang diduga merupakan perusahaan afiliasi. Penyidik juga menemukan penggunaan beberapa bilyet giro dalam rangkaian transaksi tersebut.
Kejati Kaltara menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Andi.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026. (**)







