Anggota DPRD Bulungan LB Terseret Dugaan Ijazah Palsu, Polda Kaltara Diminta Usut Tuntas

oleh -1006 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret LB, anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari Partai Demokrat, terus menjadi sorotan publik di Kalimantan Utara (Kaltara). Aliansi Gema Bulungan menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara menangani perkara tersebut secara profesional tanpa pandang bulu.

Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, mengatakan kasus tersebut menyangkut kepentingan publik karena melibatkan seorang wakil rakyat. Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum, baik di Polda Kaltara maupun Kejaksaan Negeri.

Abi mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berlarut-larut.

Baca Juga  Pimpin Anev Triwulan III 2025, Kapolda Kaltara Tekankan Soliditas dan Percepatan Kinerja

“Kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan dunia pendidikan. Kami meminta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” kata Abi, Senin, (22/09/26).

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Bachtiar Tamrin memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Bachtiar, Ditreskrimum menangani beberapa laporan dugaan tindak pidana serupa yang masuk sejak 2024 hingga laporan terbaru pada Februari 2026. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk laporan pertama telah dikirim sejak Juli 2024, sedangkan perkara yang melibatkan LB telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2026.

Baca Juga  Mewujudkan Ketahanan Pangan; Langkah Strategis Bank Indonesia dan Pemerintah Kaltara

Bachtiar mengatakan penyidik terus melakukan koordinasi melalui rapat dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.

“Tugas penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat dan melihat unsur kesalahan secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan status atau latar belakang seseorang tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Meski oknum yang dilaporkan disebut berasal dari sebuah yayasan atau lembaga yang memiliki kontribusi di masyarakat, hal itu tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus.

Baca Juga  Karhutla Turun 82 Persen, Audit Itwasum Polri Apresiasi Kinerja Polda Kaltara

“Kalau terbukti ada tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah, proses hukum tetap berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” kata Bachtiar.

Polda Kaltara mengakui komunikasi dengan pelapor terkadang terkendala karena padatnya agenda penyidikan. Namun penyidik berkomitmen tetap memberikan informasi perkembangan perkara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Aliansi Gema Bulungan menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kaltara. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan