Pendaftaran Calon Sekda Nunukan Dibuka, Simak Tahapan Seleksinya

oleh -998 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pendaftaran calon peserta dibuka mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah sehingga proses pengisiannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi,” kata Kaharuddin, Kamis (17/9/26).

Baca Juga  Ibu Asuh Polwan Polda Kaltara Berganti, Kapolda Dorong Kekompakan dan Profesionalisme

Ia menjelaskan, Bupati Nunukan telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Sekda setelah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pansel kemudian menyusun persyaratan serta tahapan seleksi yang wajib diikuti peserta.

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 1 Oktober 2026, tahapan seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2026.

Peserta yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.

Baca Juga  Guru Panyit: Antara Bayang-Bayang Sejarah dan Kabut Legenda

Rangkaian seleksi dilanjutkan dengan Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026, kemudian Uji Gagasan Lisan melalui presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kaharuddin.

Penetapan tiga peserta dengan nilai tertinggi dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

BKPSDM juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta seleksi. Pelamar harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

Baca Juga  Bantah Mangkir Gara-Gara Pokir: Kami Mau Pemerataan Anggaran Wilayah

Untuk PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator maupun Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia maksimal adalah 56 tahun saat pengangkatan. Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia maksimal 58 tahun saat pengangkatan.

Kaharuddin berharap seluruh tahapan seleksi dapat berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta yang memenuhi persyaratan.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya. (az/simpatik/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan