TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memastikan proses pembenahan tata kelola keuangan tetap berjalan dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari catatan hasil pemeriksaan.
“Setiap perangkat daerah memiliki temuan dan rekomendasi yang berbeda sesuai hasil pemeriksaan BPK. Di BKAD sendiri ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni manajemen kas dan pengelolaan barang milik daerah,” kata Nurdin, Kamis, (02/07/26).
Ia menjelaskan, rekomendasi mengenai manajemen kas menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Persoalan itu juga disebut telah beberapa kali menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK sehingga membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BKAD telah menyusun rencana aksi sesuai arahan Inspektorat Provinsi Kaltara. Saat ini, proses yang dilakukan difokuskan pada pemenuhan dokumen pendukung sebagai bukti tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
“Rencana aksi sudah kami susun. Sekarang kami melengkapi seluruh dokumen yang diminta sebagai bukti tindak lanjut. Nanti BPK yang akan menilai apakah bukti tersebut sudah memenuhi syarat sehingga rekomendasinya dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan dan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Meski demikian, keputusan akhir mengenai status penyelesaian rekomendasi tetap berada di tangan BPK setelah dilakukan proses verifikasi.
Menurut dia, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Karena itu, opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses perbaikan, melainkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah. (ic/*)







