TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam penyaluran bantuan sarana dan prasarana budidaya perikanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap alokasi bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pembudidaya aktif serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produksi perikanan daerah.
Sesuai dengan regulasi dan mekanisme kedinasan, seluruh skema bantuan kini diarahkan secara terstruktur melalui kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), bukan kepada perorangan.
Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan Syamtidar Noor, menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk melalui proposal wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum dilanjutkan ke untuk verifikasi fisik.
 “Bantuan kita arahkan ke kelompok-kelompok, memang SOP-nya seperti itu. Kita mengarah ke kelompok semuanya, jadi mereka harus berkelompok 10 orang, diketahui desa, kemudian diketahui oleh penyuluh perikanan di wilayah tersebut, kita lakukan verifikasi ke lapangan berdasarkan proposal. Benar enggak orang-orangnya ini ada, benar-benar ada tidak kolamnya, layak enggak kolamnya,” katanya, Senin, (25/09/26).
Dalam aspek administratif, setiap kelompok yang mengajukan usulan minimal beranggotakan 10 orang. Pengajuan proposal tersebut juga harus mendapatkan legalitas dan rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat serta diketahui oleh penyuluh perikanan di wilayah masing-masing
Setelah berkas proposal dinyatakan lengkap secara administrasi, tim teknis Dinas Perikanan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan, yaitu anggota, kolam dan kelayakan lingkungan sekitar untuk aktivitas budidaya.
Melalui SOP dan verifikasi lapangan yang ketat ini, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan optimistis dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan bantuan, mencegah munculnya kelompok fiktif, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sektor perikanan. (jm)







