NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., dan dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Maryati, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI, serta undangan lainnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam APBD setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,867 triliun. Angka tersebut meningkat Rp37,165 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya yang berada di angka Rp1,830 triliun.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Setelah perubahan, belanja ditetapkan sebesar Rp2,077 triliun, naik Rp21,119 miliar dari sebelumnya Rp2,056 triliun.
Pembiayaan Turut Berubah
Perubahan juga terjadi pada struktur pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp212,395 miliar, atau turun Rp16,046 miliar dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp228,441 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap berada di angka Rp3 miliar, tanpa mengalami perubahan dari APBD sebelumnya.
Dalam perubahan APBD tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0.
Dengan disetujuinya perubahan APBD, pemerintah daerah dan DPRD Nunukan selanjutnya memasuki tahapan sesuai ketentuan untuk memastikan dokumen anggaran dapat diproses dan dilaksanakan.
Perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran berjalan.







