NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai menerapkan program pendataan terpadu sekaligus penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas. Program ini disiapkan untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses berbagai layanan dan kemudahan dari pemerintah.
Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi Pemkab Nunukan bersama SKALA, program kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia yang mendukung penguatan layanan publik inklusif.
Provincial Lead SKALA, Nurul Afandi, mengatakan kartu layanan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan yang menjadi hak mereka.
“Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan tentu harus punya data yang lebih konkret. Data yang ada saat ini belum menggambarkan secara detail kondisi maupun hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” kata Nurul, Kamis (24/9/26).
Menurutnya, pendataan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kalimantan Utara (Sijosku). Sistem ini memuat informasi lebih rinci, mulai dari jenis disabilitas, alamat, hingga hambatan yang dihadapi masing-masing penyandang disabilitas.
Dengan data tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan sasaran program secara lebih tepat. “Kalau datanya sudah tersedia, pemerintah bisa mengetahui siapa penyandang disabilitas, apa hambatannya, dan di mana alamatnya. Ini menjadi dasar penyusunan program yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, pendataan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 yang mengamanatkan pendataan penyandang disabilitas secara lebih jelas.
Selain sebagai identitas, kartu layanan juga dibutuhkan untuk mengakses sejumlah fasilitas.
Salah satunya potongan tarif transportasi penyeberangan sebesar 20 persen melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP).
Tak hanya itu, penyandang disabilitas juga dapat memperoleh kemudahan berupa diskon pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petugas tentu membutuhkan dasar atau identitas yang jelas ketika seseorang mengakses layanan khusus. Di situlah kartu ini menjadi penting,” katanya.
Ia menilai Nunukan memiliki tantangan tersendiri karena merupakan daerah perbatasan dengan banyak wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Karena itu, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dipastikan menjangkau seluruh wilayah.
Ke depan, manfaat kartu layanan disabilitas juga akan terus dikembangkan melalui kerja sama dengan berbagai perangkat daerah, termasuk membuka peluang kemudahan di sektor perdagangan seperti bazar murah dan program lainnya.
“Ini masih tahap awal. Yang dibangun bukan hanya pendataannya, tetapi juga tata kelola agar data tersebut benar-benar bisa digunakan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat diakses secara berkelanjutan,” tutup Nurul. (nvl/simpatik/red)


