SK Demosi Dua ASN Nunukan Digugat ke PTUN: Bupati Mangkir di Sidang Perdana

oleh -1008 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Sengketa jabatan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Bupati Nunukan memasuki babak hukum. Sidang perdana gugatan tata usaha negara digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis, (20/08/26).

Namun, sidang pertama itu berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Bupati Nunukan selaku penerbit keputusan yang digugat disebut tidak hadir dalam persidangan.

Dua ASN yang menggugat adalah Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah. Keduanya mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 yang berujung pada penurunan jabatan atau demosi.

Kuasa hukum kedua penggugat dari Kantor Hukum Muin & Partner, M. Taufik, S.H., hadir bersama para prinsipal memenuhi panggilan majelis hakim.

“Perkara ini bukan sekadar soal perpindahan jabatan. Para penggugat mempersoalkan legalitas keputusan kepala daerah yang dinilai telah memotong jenjang karier mereka secara sepihak,” ujar Taufik.

Mutiq sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, jabatan administrator atau setara Eselon III.B. Dalam keputusan tersebut, ia ditempatkan sebagai Analis Hukum Ahli Muda.

“Persoalkan Demosi bukan sekadar mutasi. Dalam materi gugatan, penggugat mempertanyakan dasar hukum penempatan mereka pada jenjang Ahli Muda. Merujuk Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Menurut penggugat, penyetaraan dari jabatan administrator semestinya diarahkan ke jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya,” beber Taufik.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Wujudkan Komitmen Polri untuk Masyarakat Terpencil

Taufik menambahkan, Rachmansyah juga mengalami nasib serupa. Dari jabatan Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perizinan, Eselon III.B, ia diturunkan menjadi Pranata Komputer Ahli Muda.

“Artinya penempatan pada jenjang Ahli Muda dianggap bukan sekadar perubahan nomenklatur jabatan, melainkan penurunan jenjang karier.

Argumen tersebut menjadi salah satu titik penting dalam gugatan. Sebab, bila jabatan administrator setingkat Eselon III disetarakan dengan jabatan fungsional tertentu, persoalan muncul ketika pejabat tersebut justru ditempatkan pada jenjang yang menurut penggugat lebih rendah,” tambahnya.

Dengan kata lain, sengketa ini menyentuh pertanyaan mendasar, sejauh mana kepala daerah dapat mengubah posisi ASN tanpa melanggar sistem karier dan ketentuan kepegawaian?

Demosi Dipersoalkan sebagai Hukuman Disiplin. Penggugat juga mengaitkan penurunan jabatan dengan ketentuan disiplin ASN.

“Pasal 8 ayat (4) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin berat. Masalahnya, menurut penggugat, keduanya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Mereka bahkan mengklaim memiliki catatan kinerja dengan predikat “Selalu Baik” dan kualifikasi manajerial “Optimal”,” terangnya.

Baca Juga  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Personel Bidpropam Polda Kaltara Bantu Panti dan Pesantren

Fakta tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi janggal jika dibandingkan dengan keputusan yang pada praktiknya menurunkan jenjang jabatan mereka.

Di sinilah gugatan tersebut menjadi lebih tajam. Penggugat mempertanyakan apakah sebuah keputusan administrasi kepegawaian dapat menghasilkan konsekuensi yang secara substansial menyerupai hukuman disiplin, tetapi dijalankan tanpa mekanisme hukuman disiplin.

Bupati Dituding Salah Gunakan Wewenang

Penggugat juga membawa persoalan ini ke ranah penyalahgunaan wewenang. Pasal 17 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam gugatan.

“Kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan dan penyetaraan jabatan semestinya digunakan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, bukan justru menjadi instrumen yang memangkas jenjang karier ASN,” imbuhnya.

Tudingan tersebut tentu harus dibuktikan di persidangan. Sebab, persoalan utama yang akan diuji bukan hanya apakah keputusan itu dibuat oleh pejabat yang berwenang, tetapi juga apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai tujuan pemberiannya dan berdasarkan prosedur serta pertimbangan yang benar.

Baca Juga  Kolaborasi Karbon Kaltara, Nunukan Harap Manfaat Ekonomi Langsung ke Masyarakat

Penggugat juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam validasi data angka kredit serta jenjang karier yang seharusnya menjadi dasar penempatan pada jabatan fungsional Ahli Madya.

Ketidakhadiran Bupati Nunukan dalam sidang perdana menjadi catatan tersendiri bagi penggugat. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum acara PTUN.

Gugatan tersebut pada akhirnya meminta majelis hakim PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026.

Penggugat juga meminta pemulihan kedudukan hukum, harkat dan martabat mereka serta pengembalian posisi ke jenjang jabatan fungsional yang setara dengan Ahli Madya. Perkara ini kini bergeser dari ruang birokrasi ke ruang pengadilan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya dua kursi jabatan ASN, tetapi juga batas kewenangan kepala daerah dalam menata birokrasi serta kepastian sistem karier aparatur sipil negara,” tegas Taufik.

PTUN Samarinda nantinya akan menjadi ruang untuk menguji apakah keputusan Bupati Nunukan tersebut merupakan kebijakan administrasi yang sah, atau justru keputusan yang cacat hukum sebagaimana didalilkan para penggugat. (**/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan