Mulai 01 Oktober Pemkab Bulungan Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemkab bersama Bapenda Provinsi Kaltara,  Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap pada Minggu pagi (28/9/25).

Bupati Bulungan, Syarwani turut hadir dalam acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.

Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah.

Baca Juga  Tim Pencegahan Densus 88 Satgaswil Kalimantan Utara Sosialisasi Bahaya Radikalisme di SMA Bulungan

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. (red)

“Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,”pungkasnya.(red)

Baca Juga  Malinau Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan

Tinggalkan Balasan