Status Aset Eks Kaltim dan Kabupaten Masih Dikaji BKAD Kaltara

oleh -1838 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah kabupaten. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang menjadi hak Pemprov Kaltara memiliki status hukum dan administrasi yang jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nurdin, mengatakan proses penyerahan aset secara umum telah berjalan. Namun, masih ada beberapa aset yang memerlukan pendalaman karena berkaitan dengan temuan administrasi.

Baca Juga  Wabup Nunukan Sebut Infrastruktur Perbatasan Butuh Perhatian Nyata

“Kalau informasi terakhir sebenarnya tidak ada persoalan yang besar. Tetapi memang ada informasi terkait temuan yang harus diserahkan kepada Kaltara. Itu yang masih kami dalami,” kata Nurdin, Senin, (20/07/26).

Selain aset eks Kalimantan Timur, BKAD juga tengah menginventarisasi aset yang berasal dari pemerintah kabupaten. Penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Nurdin, sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Karena itu, aset yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan urusan tersebut juga perlu disesuaikan status kepemilikannya.

Baca Juga  Plt Sekda Nunukan Iwan Kurniawan Terima Kunjungan Kemenkeu Bahas Efektivitas Dana Pusat

Meski demikian, Pemprov Kaltara memilih mengedepankan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan proses pelimpahan aset. BKAD memastikan tidak akan memaksakan proses penyerahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dibahas bersama.

“Sikap kami tidak memaksa. Kalau memang masih perlu dibahas bersama kabupaten, tentu akan kami selesaikan melalui koordinasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejelasan status aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan akuntabel. Dengan administrasi yang lengkap, aset pemerintah dapat dikelola secara optimal sekaligus meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan.

Baca Juga  Dispora Kaltara Apresiasi Herlina Gubrida Siswa SMKN 2 Tarakan yang Raih Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat Kemenpora 2025

Nurdin berharap penyelesaian berbagai persoalan aset dapat dilakukan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Yang paling penting adalah seluruh aset memiliki status yang jelas sehingga pengelolaannya juga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan