Pemprov Kaltara Pastikan Hak Gaji dan TPP 1.194 PPPK Terpenuhi

oleh -1270 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp36,96 miliar untuk membayar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2025.

Alokasi tersebut dinyatakan sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan anggaran itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak pegawai yang telah resmi diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga  Jabatan Plt Kepala BKD Kaltara Diperpanjang Lebih dari Dua Tahun Tuai Sorotan Publik

“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah wajib menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji dan TPP,” kata Nur Indah, belum lama ini (08/26).

Menurutnya, kepastian anggaran menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak aparatur sipil negara, khususnya PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.194 PPPK Tahap I yang menerima SK pengangkatan pada Juni 2025. Pembayaran gaji mulai direalisasikan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025.

Baca Juga  Gunakan Hak Pilih di TPS 11 Bareng Istri, Cabup Andi M Akbar Ajak Masyarakat Jangan Golput

Pada tahap awal, pembayaran dilakukan melalui BKAD Kaltara. Selanjutnya, mekanisme pembayaran dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

BKAD mencatat realisasi pembayaran gaji PPPK Tahap I selama periode Juli-Oktober 2025 telah menyerap anggaran sekitar Rp17,37 miliar.

Nur Indah memastikan proses administrasi pembayaran terus dikawal agar penyaluran gaji dan TPP berjalan lancar di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga  BKAD Kaltara Bidik Aset Idle untuk Dorong Pendapatan Daerah

“Pembayaran gaji diawali melalui BKAD, kemudian dilanjutkan oleh masing-masing SKPD sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan