TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mulai membenahi aset lama yang masih tercatat dalam administrasi barang milik daerah (BMD). Aset yang sudah rusak hingga tak lagi digunakan akan didata ulang untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltara Taufik Hidayat mengatakan penataan aset tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan. Kondisi fisik dan keberadaan setiap aset juga harus dipastikan.
Menurut Taufik, barang milik daerah yang sudah bertahun-tahun tercatat perlu kembali diperiksa. Pemerintah ingin mengetahui apakah aset tersebut masih ada, bagaimana kondisinya, dan apakah masih mendukung pelayanan pemerintahan.
“Jangan meninggalkan hasil-hasil ini ke depannya karena pasti menjadi tanggungan kita terus,” kata Taufik, Selasa, (08/09/26).
Dia mengatakan persoalan aset yang dibiarkan terlalu lama berpotensi menjadi pekerjaan yang semakin besar. Karena itu, Pemprov Kaltara memilih mulai menyelesaikannya secara bertahap.
Salah satu langkah awal yang dilakukan yakni inventarisasi ulang aset di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap OPD diminta menyampaikan laporan mengenai aset yang berada dalam pengelolaannya, termasuk apabila ditemukan masalah. “Saya minta laporan dulu, saya belum tahu jumlahnya berapa,” ujarnya.
Aset Rusak Bakal Dipilah
Setelah seluruh laporan terkumpul, aset akan dikelompokkan berdasarkan kondisi dan pemanfaatannya. Barang yang masih baik dan digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan akan tetap dipertahankan.
Sementara aset yang mengalami kerusakan akan diperiksa lebih lanjut. Pemerintah akan melihat apakah barang tersebut masih memiliki nilai manfaat dan layak diperbaiki.
Adapun aset yang sudah tidak dapat digunakan akan masuk dalam tahapan penilaian. Jika memenuhi persyaratan, salah satu opsi penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik menegaskan Pemprov Kaltara belum dapat memastikan berapa jumlah maupun nilai aset yang nantinya masuk dalam proses penyelesaian. Data tersebut masih menunggu laporan dari masing-masing OPD.
Dia menilai penataan aset menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Data aset yang tertib akan membantu pemerintah menentukan langkah terhadap barang milik daerah secara lebih tepat. “Semakin ke depan itu yang harus kita perbaiki. Itu penataan saya,” tegasnya.
Pemprov Kaltara berharap inventarisasi dan penataan ulang tersebut dapat mengurangi persoalan aset yang berulang. Di sisi lain, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin efektif dan tidak meninggalkan persoalan yang sama bagi pemerintahan berikutnya. (**)







