BKAD Kaltara Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman Meski Transfer Pusat Menurun

oleh -1187 Dilihat
oleh
Sumber Foto :Radar Tarakan /Iwan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan kondisi keuangan daerah masih dalam keadaan aman meski terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan kemampuan fiskal daerah saat ini masih cukup kuat untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga akhir tahun 2026.

“Masih dalam kondisi aman. Untuk pembayaran gaji dan terutama TPP ASN dapat ter-cover dengan baik hingga akhir tahun,” kata Indah, Kamis, 25/06/26).

Baca Juga  Apresiasi Penyerahan Bonus Atlet KONI Kaltara, Dispora Kaltara: Semoga Atlet Terus Tingkatkan Prestasi

Menurutnya, gaji dan tunjangan ASN tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena masuk dalam kategori belanja wajib dan mengikat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengeluaran lainnya.

“Intinya untuk gaji dan tunjangan merupakan belanja wajib dan mengikat sehingga tetap menjadi prioritas dalam kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.

Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program-program prioritas pembangunan daerah disebut masih tersedia.

Baca Juga  Turun Langsung Sidak Gudang Bulog, Anggota DPR RI Rahmawati Pastikan Stok Beras Tetap Aman

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan sesuai rencana. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” jelasnya.

Komitmen tersebut, lanjut Indah, juga terlihat dari realisasi pembayaran gaji ke-13 ASN yang mulai dicairkan sejak awal Juni 2026.

Ia menerangkan, pencairan dilakukan setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2-5 Juni 2026.

Baca Juga  Gubernur Zainal Dorong Kolaborasi HIPMI dan Investor Demi Pertumbuhan Ekonomi Kaltara

“Penyampaian SPM oleh SKPD dimulai tanggal 2 sampai 5 Juni 2026, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun ini, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar.

Dengan jaminan pembayaran gaji, TPP, dan gaji ke-13 ASN tersebut, Pemprov Kaltara optimistis roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar hingga akhir tahun anggaran 2026. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan