TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keterlibatan tersebut bertujuan memastikan setiap rencana usaha atau kegiatan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak secara langsung.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Kaltara, Herman, S.T., M.AP, menjelaskan bahwa mekanisme pelibatan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan jenis usaha atau kegiatan yang wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai tingkat risiko dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pelibatan masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha atau kegiatan. Mereka memiliki hak untuk mengetahui, memberikan masukan, serta menyampaikan pendapat terhadap rencana yang akan dilaksanakan,” ujarnya, Jumat, (31/07/26).
Herman menjelaskan, proses pelibatan masyarakat diawali dengan pengumuman resmi mengenai rencana kegiatan melalui media maupun di lokasi rencana pembangunan. Setelah itu, dilaksanakan konsultasi publik sebagai wadah penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.
Seluruh masukan yang diterima kemudian menjadi bagian dari bahan kajian yang akan dievaluasi secara teknis oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebelum diterbitkannya persetujuan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Dengan adanya partisipasi masyarakat sejak awal, potensi persoalan lingkungan maupun konflik sosial dapat diidentifikasi lebih dini sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Herman. (*)







