Kasus Penganiayaan Anak di Nunukan Berakhir Damai, Polisi Tempuh RJ

oleh -1019 Dilihat
oleh

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Unit Reskrim Polsek Nunukan menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Polisi mempertemukan pihak terlapor dan keluarga korban untuk mencari penyelesaian damai atas peristiwa yang terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Seorang pria berinisial BA alias Amri mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 diduga dibobol maling.

Usai mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di Jalan Antasari RT 022. Ketiganya diduga hendak menjual barang milik BA kepada pembeli besi tua.

Baca Juga  Wabup Kilat Ajak ASN Bulungan Perkuat Integritas dan Cegah Gratifikasi

Karena emosi, BA kemudian memukul ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu meranti merah pada bagian kaki dan lengan.

Meski sempat melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Nunukan, keluarga anak-anak tersebut juga membuat laporan balik karena tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialami korban.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan pihaknya mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Tingkatkan Infrastruktur Jalan Lingkar Pulau Nunukan

“Kami memahami adanya faktor pemicu berupa pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Karena itu kami mengedepankan penyelesaian yang mempertimbangkan masa depan anak-anak dan ketertiban masyarakat,” ujar Disco belum lama ini.

Dalam proses mediasi, keluarga korban mengakui anak-anak mereka memang mengambil barang tanpa izin. Sementara BA juga mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka.

Kedua pihak kemudian sepakat saling memaafkan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut. Mereka juga sepakat mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Baca Juga  Master Plan Pembangunan Nunukan Berdasarkan Karakteristik Wilayah

Selain itu, orang tua korban berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Polsek Nunukan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak. (***)

Tinggalkan Balasan