Melek Literasi! Sekprov Kaltara Melalui Permenkeu Bantah Asumsi Negatif Soal DBHDR

oleh -1220 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan tidak ada dana reboisasi yang hilang maupun disalahgunakan seperti isu yang beredar dalam sejumlah pemberitaan belakangan ini.

Sekretaris Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengatakan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) selama ini tetap berjalan sesuai aturan dan seluruh penggunaan anggaran tercatat dalam administrasi keuangan daerah.

“Tidak ada dana yang hilang ataupun unsur penyimpangan. Semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Denny, Minggu, (07/06/26) di Tanjung Selor.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi sorotan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332 miliar lebih.

Baca Juga  Open Turnamen Domino Gubernur Kaltara Cup: Antusias Meledak, UMKM Ikut Terdongkrak

Menurut Denny, narasi mengenai “raibnya dana reboisasi” dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah terdapat mekanisme penggunaan dana lintas tahun anggaran yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Ia menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024, yang memungkinkan adanya sisa dana reboisasi untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa anggaran disebut tidak bisa langsung diartikan sebagai hilangnya dana ataupun adanya persoalan hukum dalam pengelolaannya.

Baca Juga  Dorong Keterbukaan Informasi Daerah, KI Kaltara Dampingi Pemkab Bulungan

Denny juga mengungkapkan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.

Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat resmi dalam sistem keuangan pemerintah.

“Kalau dilihat dari administrasi keuangan, justru dana itu masih ada dan tercatat. Jadi bukan dana hilang seperti yang dipersepsikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi penggunaan dana yang bersumber dari transfer pusat juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, terutama wilayah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Juga  BI: Menjaga Rupiah, Menguatkan Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan

Denny menilai persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan pengelolaan kas daerah dan penandaan sumber pendanaan dalam administrasi keuangan, bukan penyimpangan anggaran.

Pemprov Kaltara, lanjut dia, saat ini terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan mudah diawasi publik, termasuk melalui penyempurnaan sistem pelaporan dan penandaan sumber dana dalam APBD.

“Komitmen pemerintah daerah adalah menjaga tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh agar tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan dana reboisasi maupun kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan