TANJUNGÂ SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara mengumpulkan puluhan pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha dalam Bidang Lingkungan Hidup di Gedung Gadis, Jumat (21/8/26).
Kegiatan tersebut menjadi forum pemerintah daerah dan perusahaan untuk menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian dan reklamasi serta penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, mengatakan kegiatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi sosialisasi, tetapi menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan referensi dalam menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Forum ini nantinya dapat memberikan pencerahan dari narasumber Kementerian Lingkungan. Silakan ditanyakan, sehingga dalam melaksanakan aktivitas ke depannya memiliki referensi,” kata Hairul dalam sambutannya.
Hairul menyebut sosialisasi tersebut berawal dari pembicaraan informal bersama sejumlah pihak yang kemudian berkembang menjadi gagasan untuk mempertemukan pemerintah dengan para pelaku usaha.
“Saya mengapresiasi. Sesungguhnya pertemuan ini berawal dari pertemuan di kafe dan membahas sosialisasi dengan Pak Iwan dari PKN. Beliau menggagas sosialisasi ini dan kami dari DLH menyambut baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPPKN dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurut Hairul, kehadiran perwakilan perusahaan menunjukkan adanya komitmen pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada pimpinan perusahaan yang telah mengirimkan perwakilan. Semoga ke depan kita dapat meningkatkan substansi yang lebih baik,” katanya.
Dalam kegiatan itu, DLH Kaltara menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, di antaranya Heriadi, ST., M.Si. Selain itu turut hadir Sudarmanto serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan bidang lingkungan.
Hairul mengatakan materi yang dibahas mencakup pengendalian dan reklamasi serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai PROPER.
“Pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama untuk meminimalkan dampak lingkungan dalam aktivitas usaha,” tutur Hairul.
Dia menegaskan, aspek reklamasi bukan sekadar pelengkap dalam aktivitas usaha, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tindakan yang tepat.
Menurutnya, pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan fungsi hidrologis serta keberlanjutan lingkungan agar aktivitas usaha tidak meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem.
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala DLH kabupaten/kota se-Kaltara, yakni Nunukan, Bulungan, Malinau, Tarakan dan Tana Tidung, serta para pimpinan atau perwakilan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun usaha batuan dan galian C.
Hairul berharap forum tersebut menjadi awal penguatan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Semoga hari ini dapat meningkatkan kolaborasi pemerintah, pengusaha dan masyarakat tentang pemahaman aturan baru,” pungkasnya.(***)








