TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Ketertiban administrasi barang milik daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah. Perangkat daerah melalui pengurus barang memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi dan kekayaan yang berada dalam penguasaannya tercatat secara benar.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrina mengatakan pengurus barang merupakan salah satu pihak yang dilibatkan dalam rekonsiliasi berkala.
Dalam kegiatan tersebut, mereka membawa data mengenai transaksi barang yang terjadi pada perangkat daerah masing-masing. Informasi itu kemudian diperiksa dan disesuaikan dengan pencatatan dalam sistem.
“Pengurus barang memiliki tanggung jawab melakukan penginputan atas belanja yang berkaitan dengan aset tetap maupun persediaan. Karena itu, ketelitian pada tahap awal sangat menentukan kualitas data yang kemudian dihimpun oleh pemerintah provinsi,” ujarnya, Senin, (01/09/26).
Ia menjelaskan, setiap belanja harus diketahui apakah menghasilkan aset jangka panjang atau termasuk barang yang sifatnya habis digunakan. Perbedaan tersebut akan menentukan bagaimana transaksi dicatat dalam laporan keuangan.
Kesalahan dalam mengelompokkan barang dapat memengaruhi informasi yang muncul dalam neraca. Karena itu, perangkat daerah harus memahami karakteristik barang yang dikelolanya.
“Selain penginputan, pengurus barang juga perlu memastikan dokumen pendukung tersedia. Data dalam aplikasi harus dapat ditelusuri melalui kertas kerja maupun bukti administrasi lainnya,” jelasnya.
Keterlibatan perangkat daerah menjadi semakin penting karena aset pemerintah provinsi tersebar di berbagai lokasi. Pengelola di tingkat pusat tidak selalu dapat melihat langsung kondisi barang yang berada jauh dari wilayah perkotaan.
“Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, BKAD mendorong perangkat daerah dan unit pelaksana teknis melakukan inventarisasi secara mandiri,” ungkapnya.
Pendekatan ini menempatkan pengguna barang sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap ketepatan informasi aset. Mereka diharapkan mengetahui lokasi, penggunaan dan kondisi barang yang berada di bawah penguasaannya.
Windha menilai penatausahaan tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan satu organisasi. Dibutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah karena masing-masing memiliki aset dan transaksi yang harus dicatat.
“Itulah kenapa ada rekonsiliasi yang kita lakukan. Dengan begitu, BKAD dapat mengetahui perkembangan pencatatan sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki,” kata dia.
Pola tersebut diharapkan membangun kesadaran bahwa aset pemerintah merupakan kekayaan bersama yang harus dijaga. Tugas pengurus barang bukan sekadar mengisi administrasi, tetapi memastikan informasi mengenai barang daerah tetap akurat dari waktu ke waktu. (*)







