NUNUKAN, Kaltaraaktual.com – DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti kebutuhan fasilitas penunjang pelayanan pemerintahan di Kecamatan Sembakung Atulai. Salah satunya pembangunan rumah dinas aparatur sipil negara (ASN) dan mes kecamatan.
Hal itu mencuat saat Anggota DPRD Nunukan Yawong Salaju melakukan kunjungan kerja sekaligus pengawasan pembangunan di Kecamatan Sembakung Atulai, Rabu (23/9/26).
Dalam kunjungan tersebut, Yawong meninjau sejumlah pembangunan di lapangan sebelum menyambangi Kantor Kecamatan Sembakung Atulai.
Ia berdialog dengan jajaran kecamatan untuk mengetahui berbagai kebutuhan yang masih menjadi kendala dalam pelayanan masyarakat.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni kebutuhan tempat tinggal bagi ASN yang bertugas di wilayah tersebut.
Sekretaris Kecamatan Sembakung Atulai, Muhammad Junaidi, mengatakan fasilitas rumah dinas dan mes menjadi kebutuhan penting bagi aparatur. Sebab, masih ada ASN yang berdomisili di luar Sembakung Atulai, seperti Kecamatan Lumbis, Sembakung hingga Nunukan.
“Keberadaan rumah dinas dan mes yang layak merupakan kebutuhan mendesak. Dengan adanya fasilitas tempat tinggal yang memadai, seluruh aparatur dapat tinggal lebih dekat dengan kantor, lebih siap siaga, dan dapat melayani masyarakat kapan saja diperlukan,” kata Junaidi.
Menurut Junaidi, keberadaan rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal aparatur. Fasilitas tersebut juga dinilai dapat mendukung kesiapsiagaan ASN ketika dibutuhkan dalam pelayanan pemerintahan.
Ia berharap usulan pembangunan rumah dinas dan mes kecamatan dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Yawong Salaju mengatakan aspirasi yang disampaikan jajaran Kecamatan Sembakung Atulai akan menjadi bagian dari catatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Usulan rumah dinas ASN dan mes kecamatan, lanjut dia, akan dirangkum bersama hasil peninjauan pembangunan di lapangan.
“Semua aspirasi dan kebutuhan yang kami temukan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan di wilayah kecamatan, termasuk kawasan perbatasan, perlu didukung fasilitas pelayanan pemerintahan yang memadai.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga memastikan aparatur memiliki dukungan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (***)







