DPRD Nunukan Ketok 2 Ranperda Inisiatif soal Ekonomi Kreatif dan Legislasi

oleh -1013 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/26).

Dua Ranperda yang mendapat persetujuan tersebut yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Persetujuan itu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2026.

Selanjutnya, kedua Ranperda akan diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati. Turut hadir Asisten I Pemkab Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur TNI-Polri, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, KPU, serta awak media.

Ranperda Ekonomi Kreatif untuk Perkuat UMKM

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menilai regulasi pengembangan ekonomi kreatif diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pertumbuhan sektor tersebut.

Baca Juga  APBD-P 2026 Nunukan Berubah, DPRD Beri Catatan PAD hingga Belanja Modal

Ranperda ini nantinya menjadi salah satu dasar dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif sekaligus memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nunukan.

“Pengembangan ekonomi kreatif ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan kreativitasnya,” demikian substansi yang disampaikan dalam rapat.

Ruang lingkup pengaturan mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Potensi lokal juga menjadi perhatian. Produk-produk masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas.

Pemanfaatan platform digital dinilai menjadi salah satu peluang yang dapat dimaksimalkan untuk memperluas pemasaran produk unggulan Nunukan, termasuk produk UMKM dari kawasan perbatasan.

Baca Juga  DPRD Nunukan Harap RKPD 2026 Teritegrasi Dengan Pokir Legislatif

Tata Cara Pembentukan Perda Bakal Diperjelas

Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diarahkan untuk memperkuat proses perencanaan legislasi di tingkat Kabupaten Nunukan.

Regulasi tersebut diharapkan membuat penyusunan program pembentukan perda berjalan lebih sistematis dan terencana serta sesuai kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan daerah.

Dengan perencanaan yang lebih matang, pembentukan perda tidak hanya berorientasi pada banyaknya regulasi yang dihasilkan. Setiap perda diharapkan memiliki urgensi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemkab Nunukan Minta 3 Ranperda Ikut Dilanjutkan

Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut positif persetujuan dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Pemkab berharap regulasi ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi instrumen untuk membuka peluang usaha sekaligus meningkatkan nilai tambah perekonomian masyarakat.

Baca Juga  Ekonomi Kreatif Didorong Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Masyarakat Nunukan

Di sisi lain, Pemkab Nunukan juga meminta DPRD melanjutkan pembahasan tiga Ranperda yang merupakan usulan pemerintah daerah.

Tiga Ranperda tersebut yakni:

Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);

Perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda;

Perubahan kedua Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Ketiga regulasi itu berkaitan dengan penguatan kepastian hukum, tata kelola badan usaha milik daerah, serta optimalisasi kebijakan investasi pemerintah daerah.

Dengan disetujuinya dua Ranperda inisiatif DPRD dan berlanjutnya pembahasan tiga Ranperda usulan Pemkab, agenda legislasi Kabupaten Nunukan memasuki tahapan berikutnya.

Pembentukan regulasi tersebut diharapkan dapat disusun secara terarah dan menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Nunukan. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan