Kasus Sawit Ahmadong Masih Disidik, Polisi Dalami Sengketa Lahan

oleh -990 Dilihat
oleh
Sumber Foto: Tribun Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kasus dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Andi Ahmadong masih dalam proses penyidikan. Polisi juga menyoroti status buah sawit yang berada di atas lahan yang tengah disengketakan.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan pihaknya memang menangani perkara dugaan pencurian buah sawit yang berkaitan dengan sengketa lahan antara Andi Ahmadong dan PT Tunas Borneo.

“Iya, kami menangani kasus pencurian buah sawit dan sengketa lahan,” kata Yudhistira saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/26).

Dalam perkara dugaan pencurian sawit tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah Ahmadong. “Untuk kasus pencurian buah sawit, penyidik mengamankan tiga orang pelaku, salah satunya Ahmadong,” ujarnya.

Yudhistira menegaskan sengketa kepemilikan lahan tidak serta-merta membuat buah sawit yang berada di atas lahan tersebut dapat diambil atau dikuasai secara bebas.

Baca Juga  Polda Kaltara Satukan Langkah dengan Petani, Dukung Target Swasembada Pangan

“Jadi perlu kita tegaskan ya, apa yang ada di atas lahan sengketa itu bukan berarti otomatis bebas untuk dimiliki,” tegasnya.

Dia menjelaskan, klaim kepemilikan atas tanah tidak secara otomatis membuat tanaman yang berada di atas lahan tersebut menjadi milik pihak yang mengklaim tanah.

“Dalam mengklaim kepemilikan lahan bukan berarti pohon yang ada di atas lahan otomatis diklaim menjadi miliknya juga. Pohon itu tetap menjadi hak siapa yang menanam, memelihara dari awal,” tambahnya.

Pernyataan polisi tersebut disampaikan di tengah sorotan keluarga dan kuasa hukum Andi Ahmadong terhadap penanganan perkara yang saling berkaitan.

Keluarga Ahmadong sebelumnya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan terhadap PT Tunas Borneo pada Maret 2026.

Mereka membandingkan laporan tersebut dengan perkara dugaan pencurian buah sawit yang kini telah berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Baca Juga  Cegah Perundungan, Polisi Beri Edukasi ke Siswa TK Pembina

Yudhistira memastikan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Ahmadong juga masih diproses. “Kasus ini masih dalam proses sidik. Kami masih meminta keterangan sejumlah saksi,” katanya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Keluarga dan kuasa hukum Ahmadong sebelumnya menilai terdapat dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara-perkara yang saling berkaitan.

Mereka berpandangan persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pengambilan buah sawit, tetapi juga berkaitan dengan konflik kepemilikan dan penguasaan lahan antara Ahmadong dan PT Tunas Borneo.

Dalam perkara pencurian sawit, Ahmadong dilaporkan PT Tunas Borneo dengan nilai kerugian yang disebut sekitar Rp 2,5 juta.

Pihak keluarga membantah persoalan tersebut sesederhana perkara pencurian. Mereka menyebut buah sawit yang dipanen berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik Ahmadong dan masih menjadi objek sengketa.

Baca Juga  Restorative Justice Hentikan Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Dua Oknum Anggota DPRD Bulungan

Selain perkara tersebut, kubu Ahmadong juga menyoroti laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut dialami Ahmadong pada Mei 2026.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan perkembangan laporan itu lantaran menilai penanganannya tidak berjalan secepat perkara dugaan pencurian sawit. Namun, kepolisian menegaskan perkara-perkara yang berkaitan masih berada dalam tahapan penyidikan.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan untuk mengurai fakta, termasuk melihat keterkaitan dugaan pencurian buah sawit dengan sengketa lahan yang melatarbelakangi persoalan.

Status lahan, penguasaan objek, kepemilikan tanaman, hingga peristiwa pengambilan buah sawit masih menjadi bagian yang didalami penyidik.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Ahmadong masih bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang diperoleh polisi. (im/ct/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan