NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/26).
Hamsing mengatakan pengelolaan aset daerah membutuhkan aturan yang jelas dan terukur. BMD mencakup berbagai kekayaan pemerintah, mulai tanah, bangunan, kendaraan hingga fasilitas penunjang pelayanan masyarakat.
“Data aset yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan dan perencanaan pembangunan,” kata Hamsing.
Menurut dia, data BMD yang tertata dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aset yang bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga hingga sarana masyarakat lainnya.
Sebaliknya, pengelolaan yang tidak tertib berpotensi menimbulkan persoalan. Di antaranya aset tidak tercatat, terbengkalai, hilang atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Dalam Raperda tersebut, pengelolaan BMD diatur mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan aset. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset dikelola sesuai ketentuan.
Hamsing menuturkan pengelolaan BMD juga berkaitan dengan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga penggunaan anggaran dapat ditelusuri dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah aset daerah dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam mendukung penerimaan daerah. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan pemerintah serta masyarakat.
Pembahasan Raperda turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam dan Triwahyuni.
Dari Pemerintah Kabupaten Nunukan hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin bersama Kepala Bagian Hukum dan jajaran terkait.
Melalui pembahasan Raperda ini, Bapemperda DPRD Nunukan mendorong tata kelola BMD yang tertib administrasi, tepat guna, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. (***)







